Majelis
Pertimbangan Etika Bidan (
MPEB ) dan
Majelis Pembelaan anggota ( MPA )
- LATAR BELAKANG
Latar
belakang dibentuknya MPEB (Majelis Pertimbangan Etika Bidan) adalah adanya
unsur– unsur pihak yang terkait :
1. Pemeriksaan
pelayanan untuk pasien
2. Sarana
pelayanan kesehatan
3. Tenaga
pemberi pelayanan yaitu bidan
Pelaksanaan
tugas bidan dibatasi oleh norma, etika, dan agama. Tetapi apabila ada kesalahan
dan menimbulkan konflik etik, maka diperlukan wadah ubtuk menetukan standar
profesi, prosedur yang baku dank ode etik yang disepakati, maka perlu dibentuk
MPEB (Majelis Pertimbangan Etika Bidan) dan MPA (Majelis Pembelaan
Anggota).
Dasar
penyusunan Majelis Pertimbangan Etika Profesi adalah Majelis Pembinaan dan
Pengawasan Etika Pelayanan Medis (MP2EPM), yang meliputi :
1. Kepmenkes
RI no554/menkes/Per/XII/1982
Memberikan
pertimbangan, pembinaan dan melaksanakan pengawasan terhadap semua profesi
tenaga kesehatan dan sarana pelayanan medis.
2. Peraturan
Pemerintah no.1 tahun 1988 Bab V Pasal 11
Pembinaan
dan Pengawasan terhadap dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan dalam
menjalankan profesinya dilakukan oleh Mentri Kesehatan atau pejabat yang
ditunjuk.
3. Surat
Keputusan Mentri Kesehatab no. 640/Menkes/per/XI/1991
tentang
pembentukan MP2EPM.
- TUJUAN
selengkapnya silahkan download disini
No comments:
Post a Comment