Friday, 15 February 2013

Majelis Pertimbangan Etika Bidan ( MPEB ) dan Majelis Pembelaan anggota ( MPA )







Majelis Pertimbangan Etika Bidan ( MPEB ) dan Majelis Pembelaan anggota ( MPA )

  1. LATAR BELAKANG

Latar belakang dibentuknya MPEB (Majelis Pertimbangan Etika Bidan) adalah adanya unsur– unsur pihak yang terkait :

1. Pemeriksaan pelayanan untuk pasien

2. Sarana pelayanan kesehatan

3. Tenaga pemberi pelayanan yaitu bidan

Pelaksanaan tugas bidan dibatasi oleh norma, etika, dan agama. Tetapi apabila ada kesalahan dan menimbulkan konflik etik, maka diperlukan wadah ubtuk menetukan standar profesi, prosedur yang baku dank ode etik yang disepakati, maka perlu dibentuk MPEB (Majelis Pertimbangan Etika Bidan) dan MPA (Majelis Pembelaan Anggota).

Dasar penyusunan Majelis Pertimbangan Etika Profesi adalah Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis (MP2EPM), yang meliputi :

1. Kepmenkes RI no554/menkes/Per/XII/1982

Memberikan pertimbangan, pembinaan dan melaksanakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana pelayanan medis.

2. Peraturan Pemerintah no.1 tahun 1988 Bab V Pasal 11

Pembinaan dan Pengawasan terhadap dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya dilakukan oleh Mentri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk.

3. Surat Keputusan Mentri Kesehatab no. 640/Menkes/per/XI/1991

tentang pembentukan MP2EPM.

  1. TUJUAN
Tujuan dibentiknya Majelis Etika Bidan adalah untuk memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif kepada bidan dan penerima pelayanan

 



selengkapnya silahkan download disini

 

No comments:

Post a Comment